PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

Rekomendasi Izin Praktek Pertama / Penanggungjawab Sarana Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek harus mengajukan pengajuan melalui web https://pafikarawang.org yang di tujukan kepada Ketua Cabang PAFI Kab Karwaang , dilampiri :

A.Foto STRTTK yang masih berlaku

      (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya);

B.Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

C.Foto Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) atau Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) yang masih berlaku;

D.Foto SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja;
E. Bukti Pembayaran Rekomendasi Rp. 80.000
F. Bukti Pembayaran Iuran Ke anggotaan dalam 1 tahun (Rp. 10.000 x 12 Bulan = Rp. 120.000,-)
    Pembayaran di kirim ke norek Pafi Karawang (  Bank BJB 0126959168100)

PERSYARATAN TAMBAHAN

1).Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri Kosmetik, Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha Mikro Obat Tradisional) :

       a. Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab     di tempat praktik/kerja sarana yang lain;

       b. Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana .

       c. Fotokopi surat ijin berusaha

2). Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai Penanggungjawab / ijin Toko Obat:

      a). Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain;

      b). Surat Pernyataan Kepemilikan sarana bermaterai cukup;

      c). Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana / pemilik modal (bila modal bukan milik sendiri) .

 

Alamat

Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jl. Kertabumi No.02, Karawang Kulon, Kec. Karawang Barat., Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41311
KABUPATEN KARAWANG
JAWA BARAT

Kontak

Email: pbfipckbrbwbng@gmbil.com
Telp: 081383720788

Rekening Organisasi: