Rekomendasi Izin Praktek Pertama / Penanggungjawab Sarana Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek harus mengajukan pengajuan melalui web https://pafikarawang.org yang di tujukan kepada Ketua Cabang PAFI Kab Karwaang , dilampiri :
A.Foto STRTTK yang masih berlaku
(sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya);
B.Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
C.Foto Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) atau Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) yang masih berlaku;
D.Foto SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja;
E. Bukti Pembayaran Rekomendasi Rp. 80.000
F. Bukti Pembayaran Iuran Ke anggotaan dalam 1 tahun (Rp. 10.000 x 12 Bulan = Rp. 120.000,-)
Pembayaran di kirim ke norek Pafi Karawang ( Bank BJB 0126959168100)
PERSYARATAN TAMBAHAN
1).Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri Kosmetik, Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha Mikro Obat Tradisional) :
a. Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain;
b. Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana .
c. Fotokopi surat ijin berusaha
2). Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai Penanggungjawab / ijin Toko Obat:
a). Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain;
b). Surat Pernyataan Kepemilikan sarana bermaterai cukup;
c). Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana / pemilik modal (bila modal bukan milik sendiri) .